√4 Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah Untuk Guru Non PNS 2021 - Catatan Gapteks -->

√4 Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah Untuk Guru Non PNS 2021

√4 Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah Untuk Guru Non PNS 2021- Informasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru non pns 2020 merupakan program pemerintah di tahun 2020 untuk tenaga pendidik dan kependidikan dari tingkat sekolah PAUD/TK sampai Tingkat Sekolah SMK baik itu sekolah negeri ataupun sekolah swasta bisa mendapatkan BSU asal data tersebut sudah ada di dapodikdasmen dan serveri kemdikbud.

BSU Kemdikbud 2020
 BSU Kemdikbud 2020

 

Informasi BSU dari pemerintah ini dipastikan akan sampai pada bulan Juni 2021 yang secara tidak langsung menggunakan Tahap untuk pencairan BSU bagi guru. Dengan adanya BSU dari kemdikbud ini, maka Pemerintah (Kemdikbud) menetapkan sejumlah persyaratan dan juga pencairan bsu ini. 

Adapun Untuk syarat pencairan BSU sesuai dengan BUKU Saku BSU 2020 disebutkan kurang lebih ada 5 Antara Lain:

1. KTP

2. NPWP ( Jika Ada)

3. Surat Keputusan Penerima BSU

4. Surat SPTJM

Link Info GTK - info.gtk.kemdikbud.go.id

Dari nomo 3 dan nomor 4 ini guru harus mendownload (Unduh) melalui situs Info GTK secara mandiri. sebagai dokumen untuk pencairan BSU yang akan di tunjukan kepada pihak Bank. Adapun untuk contoh Surat BSU dari info gtk seperti tampilan gambar yang kami dapatkan dari beberapa rekan guru yang sudah mendapatkan (mencairkan) BSU 2020.

BSU 2020 Kemdikbud
Bantuan Subsidi Upah

4 Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah Untuk Guru Non PNS 2021

Perihal pencairan BSU (Bantuan Subsidi Upah) untuk guru yang di terima sekitar Rp. 1.800.000, pencairan tersebut telah di tetap oleh kemdibud dan dengan adanya potongan pajak jika guru memiliki npwp 5% dan tidak memiliki npwp 6%.

Dengan rincian sebagai berikut :

1.800.000 - (1.800.000 x 5) = 1. 710.000 ( Memiliki NPWP)

1.800.000 - (1.800.000 x 6) = 1. 692.000 ( Tidak Memiliki NPWP)

Jadi ketika guru melakukan pencairan BSU 2020 oleh pihak bank akan langsung di potong dan dipriout dibuku tabungan tersebut dengan nominal pencairan berdasarkan NPWP/tanpa NPWP. Sehingga guru tidak merasa heran ketika ada pemotongan pajak tersebut.

Demikianlah informasi mengenai 4 Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah Untuk Guru Non PNS 2021 semoga bermanfaat. Sekian dan terimakasih

Baca Juga