Syarat Dan Pencairan BSU Kemdikbud 2020 Untuk Guru Non PNS
Syarat Dan Pencairan BSU Kemdikbud 2020 Untuk Guru - Banyaknya program bantuan yang di luncurkan oleh Kementrian dan Kebudayaan untuk memberikan akses kemudahan bagi Guru, Dosen di masa pandemi ini. Salah satu yang paling baru bantuan dari Pemerintah yaitu BSU (Bantuan Subsidi Upah) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Pendidikan dari tingkat sekolah Dasar sampai perguruan tinggi.
Berdasarkan informasi yang sudah banyak mempublikasikan tentang rencan program BSU di tahun 2020 ini, maka admin merangkum hasil kegiatan yang telah di saksikan secara bersama-sama di seluruh indonesia melalu nobar pada tanggal 17/11/2020.
Adapun Untuk Ringkasan Webinar yang belum sepat atau belum mengetahui dibawah ini admin rangkum sebagai syarat dan pencairan BSU 2020.
Topic: Peluncuran Program Bantuan Subsidi Upah kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan bukan PNS
Syarat penerima BSU Kemdikbud Rp. 1.800.000 sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Tidak menerima subsidi upah dari Kemenaker sampai dengan 1 Oktober 2020.
4. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
5. Memilikki penghasilan di bawah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan.
Untuk bisa mengecek BSU Kemdikbud dengan melihat di web:
info.gtk.kemdikbud.go.id
akan ada petunjuk data bank penyaluran untuk pencairan BSU.
Berkas yang dibawa untuk pencairan ke Bank:
1. FC KTP dan KTP asli
2. FC NPWP dan NPWP asli
3. SK BSU bisa diunduh dan diprint dari info.gtk.kemdikbud.go.id
4. STPJM bisa diunduh dan diprint dari info.gtk.kemdikbud.go.id ditandatangani bermaterai 6000
5. Proses pembukaan rekening sampai dengan 30 Juni 2021
Demikianlah informasi yang dapat admin sajikan, semoga bermanfaat dari Syarat Dan Pencairan BSU Kemdikbud 2020 Untuk Guru Non PNS. Terimakasih