5 Syarat Mengikuti PPPK Calon ASN 2021 di sscasn.bkn.go.id
5 Syarat Mengikuti PPPK Calon ASN 2021 di sscasn.bkn.go.id || Informasi yang sudah banyak beredar bahwa di bulan mei-juni merupakan salah satu agenda pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota untuk membuka pendaftaran PPPK 2021. Karena masih banyak yang belum mengetahui bahwa untuk mengikuti pendaftaran PPPK 2021 harus mengetahui beberapa syarat agar setiap peserta calon PPPK 2021 dapat mempersiapkan diri semaksimal mungkin.
Setiap guru yang ingin mengikuti seleksi/daftar PPPK 2021 baik itu jalur Kemenag atapun Kemdikbud harus paham dan mengetahui syarat tersebut. Untuk itulah kami di sini akan memberikan secara singkat agar bapak dan ibu paham dan mengetahui dari syarat untuk mengikuti PPPK 2021.
Berdasarkan Nomor Nomor : 2796/B?GT.00.06/2021 pada tanggal 31 Mei 2021 yang sudah di kelurakan dan sudah di buka untuk pendaftaran sejak tanggal 1 Juni 2021, maka di sinilah setiap guru yang akan mengikuti PPPK calon CASN 2021 harus mencermati informasi yang kami sampaikan dibawah agar tidak salah dalam mengikuti prosesnya.
Adapun mengenai siapa saja yang dapat mendaftar pada seleksi PPPK Guru 2021 adalah setiap individu dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;/Kemenag
Adapun syarat peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Pertama PPPK Guru 2021 adalah:
1. Tidak dapat melamar ke instansi lain
2. Jika formasi tersedia dan Sertifikat Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar sesuai, harus melamar di formasi tersebut
3. Jika formasi tidak tersedia dan/atau Sertifikasi Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tersebut.
1. Calon peserta seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 adalah :
a. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai Database Tenaga Honorer Eks K-II BKN;
b. Guru Honorer yang mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah
Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;
c. Guru bukan ASN yang mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di
Dapodik Kemendikbudristek;
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di
Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.
2. Pendaftaran peserta seleksi CASN PPPK Guru dilakukan melalui laman resmi Badan
Kepegawaian Negara yaitu https://sscasn.bkn.go.id.
3. Peserta yang berstatus sebagai Penyandang Disabilitas dapat mendaftar ke formasi
manapun, kecuali:
a. Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
b. Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
c. Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa; dan
d. Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.
4. Seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 meliputi seleksi administrasi dan seleksi
kompetensi;
5. Seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas serta kesesuaian
dokumen pendaftar berdasarkan kriteria calon guru PPPK.
a. Berkas yang diperlukan untuk seleksi administrasi adalah:
1. Pasfoto;
2. Scan Kartu Tanda Penduduk;
3. Scan Ijazah dan Transkrip Nilai pada jenjang S-1/D-IV;
4. Scan Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;
5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan:
i. Surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik
pemerintah;
ii. Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dan menjalankan tugas sebagai
pendidik.
b. Verifikasi dan validasi dilakukan secara otomatis dan manual melalui sinkronisasi
Database BKN dan Dapodik Kemdikbudristek.
c. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar pada linieritas Sertifikasi Pendidik dan/atau
Kualifikasi Pendidikan. Jika Sertifikasi Pendidik tidak sesuai, dilanjutkan dengan
verifikasi berdasar pada linieritas Kualifikasi Pendidikan. Kesesuaian Linieritas
dimaksud merujuk pada SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
6. Seleksi Kompetensi dilakukan melalui Tes Kompetensi PPPK Guru:
a. Tes Kompetensi PPPK Guru meliputi Tes kompetensi dan Wawancara;
b. Materi Tes Kompetensi terdiri atas: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial,
dan Kompetensi Sosio Kultural;
c. Tes kompetensi dan Wawancara dilaksanakan sesuai prosedur penyelenggaraan
menggunakan metode Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis
Komputer (CAT-UNBK) dengan protokol kesehatan pencegahan dan
pengendalian COVID 19;
d. Tes Kompetensi PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali sepanjang
tahun 2021 di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan oleh
Kemendikbudristek;
e. Seluruh pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK dibiayai oleh Kemendikbudristek
melalui:
i. Ditjen GTK untuk pembiayaan SDM CAT-UNBK; dan
ii. Dana BOS untuk Operasional di TUK yang meliputi kebersihan,
kesehatan, dan keamanan.
f. Hal-hal teknis berkaitan dengan pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK akan
diinformasikan kemudian.
Demikianlah informasi singat tentang 5 Syarat Mengikuti PPPK Calon ASN 2021 di sscasn.bkn.go.id, semoga bermanfaat untuk rekan guru yang akan mengikuti program PPPK CASN di tahun 2021.