SE_Pendaftaran dan Seleksi Administrasi (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 - Catatan Gapteks
Berikut SE_Pendaftaran dan Seleksi Administrasi (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 yang dapat kami lampiran sesuai dengan SE PPG 2022
peryaratan dan Tata Cara
Pendaftaran dan Seleksi Administrasi
PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
A. Persyaratan Seleksi
Administrasi
1. Persyaratan
Peserta
-
a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.
c. Memiliki NUPTK.
d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang
akan diikuti.
f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
h. Sehat jasmani dan rohani.
i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
j. Berkelakuan baik.
2. Persyaratan administrasi
-
a. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan
Tinggi), bagimahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat
penyetaraan dari
Ditjen Dikti. - b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi
legalisir Dinas
Pendidikan Prov/Kab/Kota). - c. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS
(asli/fotokopi legalisir)
atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non
PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru
oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri
yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan. - d. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu
tahun
ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah). - e. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi
meterai 10.000
(format terlampir).
B. Tata Cara Pendaftaran
- 1. Aplikasi
pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun
SIMPKB
masing-masing. - 2. Guru membuka
situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengannmenggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet,
pendaftaran dapat
dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan. - 3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan
penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang
dimiliki.
Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II. - 4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
- 5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan
syarat-syarat administrasi
yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih
dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut
dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a. “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan
program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b. “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG
yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya
perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan
program studi PPG yang ada.
c. “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak
linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru
dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru
Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program
studinya menjadi Bahasa Inggris.
Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi
administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022
C. Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi
No |
Kegiatan |
Waktu |
1 |
Pengumuman Pendaftaran |
3 Februari 2022 |
2 |
Pendaftaran dan pengiriman berkas |
10 – 23 Februari 2022 |
3 |
Perbaikan berkas |
10 – 25 Februari 2022 |
4 |
Verval oleh petugas |
10 – 28 Februari 2022 |
5 |
Pengumuman hasil seleksi administrasi/p |
4 Maret 2022 |
Silahkan di unduh panduannya dibawah ini :SE_PPG 2022
Contoh soal PPG 2022 untuk guru PGSD (Download)
Demikianlah informasi singkat tentang SE_Pendaftaran dan Seleksi Administrasi (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 yang dapat kami informasikan semoga bermanfaat.