SE_Pendaftaran dan Seleksi Administrasi (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 - Catatan Gapteks - Catatan Gapteks -->

SE_Pendaftaran dan Seleksi Administrasi (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 - Catatan Gapteks

SE_Pendaftaran dan Seleksi Administrasi (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 : Informasi yang kami update yaitu tentang PPG 2022, dimana PPG 2022 telah dan akan di buka berdasarkan surat edaran yang telah di rilis oleh Admin PPG 2022 di Nomor : 0248/B2/GT.00.03/2022 pada tanggal 4 Febuari 2022.
 
SE_Pendaftaran dan Seleksi Administrasi (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 - Catatan Gapteks


Dengan adanya surat edaran secara resmi agar dapat dipahami oleh guru yang akan melakukan pendaftaran di situs PPG 2022. Maka di sinilah kami akan memberikan sepintar informasi PPG 2022 yaitu di bagian Persyataran, cara pendaftaran, jadwal pendaftaran dan seleksi administrasi.

Berikut SE_Pendaftaran dan Seleksi Administrasi (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 yang dapat kami lampiran sesuai dengan SE PPG 2022

peryaratan dan Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi Administrasi
PPG Dalam Jabatan Tahun 2022


A. Persyaratan Seleksi Administrasi
1. Persyaratan Peserta

  • a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
    b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
    Teknologi.
    c. Memiliki NUPTK.
    d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
    e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang
    akan diikuti.
    f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
    g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
    h. Sehat jasmani dan rohani.
    i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
    j. Berkelakuan baik.


2. Persyaratan administrasi

  • a. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagimahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari
    Ditjen Dikti. 
  • b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas
    Pendidikan Prov/Kab/Kota). 
  • c. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir)
    atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non
    PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
    - Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
    - Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru
    oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
    - Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
    - Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri
    yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan. 
  • d. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun
    ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah). 
  • e. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000
    (format terlampir).


B. Tata Cara Pendaftaran

  • 1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB
    masing-masing. 
  • 2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengannmenggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat
    dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan. 
  • 3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.
    Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II. 
  • 4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV. 
  • 5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi
    yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih
    dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut
    dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
    a. “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan
    program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
    b. “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG
    yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya
    perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan
    program studi PPG yang ada.
    c. “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak
    linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru
    dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru
    Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program
    studinya menjadi Bahasa Inggris.
    Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi
    administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022

C. Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi

No

Kegiatan

Waktu

1

Pengumuman Pendaftaran

3 Februari 2022

2

Pendaftaran dan pengiriman berkas

10 – 23 Februari 2022

3

Perbaikan berkas

10 – 25 Februari 2022

4

Verval oleh petugas

10 – 28 Februari 2022

5

Pengumuman hasil seleksi administrasi/p

4 Maret 2022

Silahkan di unduh panduannya dibawah ini :SE_PPG 2022

Contoh soal PPG 2022 untuk guru PGSD (Download)

Demikianlah informasi singkat tentang SE_Pendaftaran dan Seleksi Administrasi (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 yang dapat kami informasikan semoga bermanfaat.

Baca Juga